konstruksi
27 Mei 2025
Ditulis Oleh Semen Merah Putih

Mengenal Izin Mendirikan Bangunan & Perubahannya Menjadi PBG

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini sudah diganti menjadi PBG menjadi dokumen wajib untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ini cara mengurusnya!

izin mendirikan bangunan

Saat merencanakan pembangunan konstruksi, masyarakat sering kali terlalu fokus pada aspek teknis, seperti menentukan gaya arsitektur atau menghitung kebutuhan semen. Padahal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga menjadi hal yang tidak kalah penting untuk ditangani. 

Tanpa Izin Mendirikan Bangunan, pemerintah berwenang membongkar paksa bangunan yang telah didirikan. Kondisi ini tentu bisa menimbulkan kerugian finansial yang besar di kemudian hari. Selain itu, dokumen ini juga menjadi salah satu syarat wajib dalam pengajuan Sertifikat Hak Milik.  

Agar terhindar dari berbagai kerugian akibat belum diperolehnya Izin Mendirikan Bangunan, sebaiknya proses pengajuan dilakukan sedini mungkin. Untuk memahami cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mari simak penjelasan berikut!

Apa Itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen sah dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menunjukkan bahwa pemilik bangunan memiliki hak untuk mendirikan, mengubah, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.  

Dengan adanya IMB, pendirian dan renovasi bangunan dapat berlangsung secara aman sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, kehadiran dokumen ini juga bisa mencegah berbagai potensi masalah di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan, pembongkaran paksa, maupun sanksi finansial.

Saat hendak membeli rumah, pembeli harus memastikan kepada penjual terkait ada atau tidaknya dokumen Izin Mendirikan Bangunan. Hal tersebut berlaku baik untuk rumah yang dibeli secara perorangan maupun yang dibangun oleh developer.

Selain itu, perlu diketahui bahwa seperti yang tertera pada UU Nomor 11 Tahun 2020, IMB kini sudah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Oleh karena itu, Anda harus menyesuaikan dokumen pengajuan dan prosedur pengurusan sesuai dengan ketentuan yang terbaru.

Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB

Pada dasarnya, prosedur pengurusan IMB sebenarnya tidak sulit. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan dan mengurusnya di kantor PTSP terdekat. Adapun dokumen persyaratan pengurusan IMB adalah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan IMB.
  • Salinan bukti kepemilikan tanah.
  • Fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan.  
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar (khusus untuk bangunan posisi berimpit dengan batas persil).
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (apabila pemohon IMB bukan pemilik tanah).
  • Surat perintah kerja (khusus pembangunan dengan sistem borongan).

Selain menyiapkan dokumen untuk persyaratan administrasi, untuk memastikan bahwa bangunan tidak melanggar aturan tata ruang, pemohon IMB juga harus melampirkan beberapa dokumen teknis. Adapun dokumen teknis untuk pengajuan IMB adalah sebagai berikut:

  • Gambar rencana arsitektur.
  • Gambar rencana struktur.
  • Rekomendasi teknis IPPL dan site plan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang disusun oleh profesional yang memiliki SIPB (khusus bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter dan/atau bangunan di atas dua lantai).
  • Gambar bangunan terdahulu (khusus untuk renovasi atau perluasan bangunan).

Cara Mengurus IMB

Setelah semua berkas terkumpul, selanjutnya Anda dapat mengunjungi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah. Apabila ukuran bangunan kurang dari 500 meter persegi, maka pengurusan dapat langsung dilakukan di loket.

Kemudian, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir pengajuan pengukuran tanah.  Seminggu setelah pengisian formulir, petugas terkait akan mendatangi rumah, mengukur tanah, dan membuat denah bangunan. Denah inilah yang menjadi blueprint untuk pengajuan IMB. 

Biaya Pengurusan IMB

Secara umum, biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan dipengaruhi oleh berbagai faktor penting. Adapun beberapa faktor tersebut, di antaranya:

  • Tarif dasar.
  • Indeks lokasi.
  • Indeks konstruksi.
  • Indeks fungsi.
  • Luas bangunan. 

Baca juga: Berapa Kebutuhan Pasir untuk Cor per m3? Inilah Jawabannya!

Manfaat Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik bangunan. Sebaliknya, tanpa berkas ini, berbagai potensi masalah bisa muncul di kemudian hari. Adapun manfaat Izin Mendirikan Bangunan adalah sebagai berikut:

1. Memberikan Perlindungan Hukum

Saat terjadi sengketa kepemilikan bangunan, Izin Mendirikan Bangunan dapat menjadi dokumen yang membantu melindungi hak Anda secara hukum. Sebaliknya, tanpa berkas IMB, Anda berisiko dikenai sanksi finansial, tuntutan hukum, hingga pembongkaran paksa bangunan.  

2. Meningkatkan Harga Jual Bangunan

Dalam proses penjualan bangunan, tidak cukup hanya mengandalkan rumah dengan nilai estetika. Namun, dokumen IMB juga perlu disertakan. Pasalnya, adanya IMB dapat menarik hati pembeli karena bangunan dapat dikembangkan atau direnovasi sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, dokumen ini dapat meningkatkan harga jual bangunan.  

3. Mempermudah Perubahan HGB menjadi SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan sebuah bangunan. Perlu diketahui, untuk memperoleh SHM dengan dasar HGB (Hak Guna Bangunan), salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah lampiran Izin Mendirikan Bangunan. 

4. Membantu Proses Peminjaman di Bank 

Perlu dipahami, Izin Mendirikan Bangunan dapat menjadi dokumen pendukung saat mengajukan pinjaman ke bank. Pasalnya, bangunan dengan IMB dinilai memiliki perlindungan hukum yang lebih baik sehingga bisa membantu meningkatkan jumlah kredit yang disetujui. 

Baca juga: 3 Keuntungan Menggunakan Beton Pracetak

Perubahan IMB Menjadi PBG

Sekarang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam proses pengajuannya, PBG memiliki beberapa ketentuan baru yang berbeda dengan IMB. Berikut merupakan beberapa perbedaan antara IMB dan PBG. 

Aspek Perbedaan

IMB

PBG

Cara permohonan

Harus dilakukan sebelum mendirikan bangunan. 

Tidak harus mengajukan izin sebelum melakukan pembangunan.

Hal yang Harus Dilaporkan

Wajib melaporkan fungsi bangunan.

Wajib melaporkan fungsi bangunan dan memastikan kesesuaian dengan tata ruang.

Persyaratan permohonan

Memerlukan berbagai syarat administratif seperti pengakuan status kepemilikan tanah dan izin pemanfaatan. 

Wajib memenuhi persyaratan teknis tambahan seperti kesesuaian dengan tata bangunan, keandalan bangunan, dan desain prototipe.

Sanksi

Tidak diberikan jika terjadi perubahan fungsi bangunan.

Diberikan jika terdapat perubahan fungsi bangunan tanpa persetujuan pemerintah. 

Demikianlah penjelasan terkait Izin Mendirikan Bangunan, cara pengajuan, dan perubahannya dari IMB diganti PBG. Pada dasarnya, proses pembangunan konstruksi bisa dilakukan secara mudah selama perencanaan yang dibuat cukup matang.

Selain mengurus perizinan dengan baik, hal lain yang harus dipertimbangkan adalah pemilihan bahan material bangunan yang berkualitas, terutama pemilihan semen. Pasalnya, material ini adalah salah satu kunci untuk menciptakan bangunan yang kokoh dan awet. 

Dalam hal ini, Semen Merah Putih menghadirkan solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan konstruksi Anda, yaitu Semen Merah Putih Watershield. Dengan teknologi mutakhir, semen ini mampu memberikan triple protection pada bangunan Anda. 

Hunian akan terlindungi dari 3 sumber rembesan yaitu luar, dalam, dan dari tanah. Dengan demikian, bangunan akan lebih kuat dan tahan lama sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan lebih di masa mendatang.

Jika dibandingkan dengan semen biasa, Semen Merah Putih Watershield memiliki banyak sekali keunggulan seperti material penyusunnya yang premium dan aplikasi pemakaian yang beragam, seperti dak beton, cor-coran, pasangan bata, plesteran dan acian.

Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang agar bisa mendapatkan solusi terbaik untuk pembangunan hunian Anda!

Baca juga: 11 Rekomendasi Ide Desain Rumah Minimalis, Inspiratif!

Bagikan
X

Artikel Terkait