Sebelum membahas tentang IMB, penting untuk diketahui bahwa saat ini IMB telah berganti nama menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Meski begitu, cara mengurusnya tetap sama. Bahkan, pemilik rumah kini tidak diwajibkan mengurus IMB atau PGB sebelum mendirikan bangunan. Artinya, IMB bisa dibuat setelah bangunan jadi. Lantas, bagaimana cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun?
Mari simak ulasan di bawah ini untuk memahami selengkapnya tentang persyaratan, tata cara, hingga biaya yang diperlukan untuk mengurus IMB rumah yang sudah dibangun.
Apa itu IMB Rumah?
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk mengubah, memperluas, mengurangi, atau mengubah suatu gedung sesuai standar teknis bangunan yang berlaku.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan guna memastikan tata letak bangunan sudah aman dan sesuai dengan aturan peruntukan lahan, serta mendukung legalitas bangunan ketika terjadi jual beli. Pasalnya, bangunan tanpa IMB bisa dikenai sanksi dengan sebesar 10% dari nilai bangunan, bahkan berisiko dibongkar.
Seperti yang sudah dijelaskan, kini IMB telah berganti nama menjadi PGB (Persetujuan Bangunan Gedung). Pergantian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Adapun beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan memiliki IMB adalah:
- Menciptakan tata letak bangunan yang terjamin keamanannya dan sudah sesuai dengan fungsi lahar sehingga perlindungan hukumnya kuat.
- Harga rumah dengan IMB mempunyai nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan rumah tanpa IMB.
- Memudahkan transaksi jual beli atau sewa rumah. Pasalnya, IMB kerap menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam transaksi ini.
Baca juga: Begini Contoh RAB Renovasi Rumah Sederhana & Cara Membuatnya
Syarat Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Sebelum masuk dalam pembahasan cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun, penting untuk mengetahui apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi. Adapun beberapa persyaratan mengurus IMB adalah sebagai berikut:
- Membuat surat permohonan yang berisi pernyataan keabsahan dokumen atau data dengan materai Rp10.000.
- Membawa identitas asli pemohon atau penanggung jawab, seperti KTP, NPWP, dan NIB.
- Membawa surat kuasa permohonan IMB.
- Membawa bukti kepemilikan tanah. Hal ini bisa berupa bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir.
- Foto lokasi bangunan.
- Membawa IRK (Izin Rencana Kota) peta BPN maksimal 200 m2 serta hasil ukur SKB (Surveyor Kadaster Berlisensi) minimal 200 m2.
- Membawa lembar pengesahan Gambar Perencanaan yang sudah disetujui oleh arsitek dan ahli.
Sebagai catatan, aturan mengenai persyaratan mengurus IMB atau PGB mungkin bisa berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah masing-masing. Sebaiknya, Anda mengecek website atau menanyakan dengan orang yang berwenang secara langsung untuk memastikan persyaratannya.
Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Setelah mengetahui persyaratannya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun:
Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun Secara Online
Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun secara online bisa dilakukan melalui situs https://simbg.pu.go.id/. Setelah membuka situs, ikuti tahapan berikut ini:
- Klik tombol “daftar” yang terdapat di halaman website.
- Melengkapi data diri pada formulir yang diminta.
- Klik tombol “tambah” untuk memulai permohonan IMB atau PGB, kemudian pilih “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk membuat permohonan.
- Pilih salah satu dari pilihan “Fungsi Bangunan”.
- Lengkapi data-data yang diminta, mulai dari data alamat bangunan, model bangunan gedung, serta data tanah.
- Mengunggah dokumen pendukung yang diminta dalam format PDF.
- Memeriksa kembali data-data yang telah diisikan untuk memastikan kebenarannya.
- Baca ketentuan sebelum mengonfirmasi data.
- Centang seluruh pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Permohonan Anda akan diproses. Silahkan menunggu dinas terkait menghubungi untuk melanjutkan proses pengajuan.
Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun Secara Offline
Bila memilih untuk mengurus IMB secara offline, Anda bisa langsung mengunjungi loket pelayanan IMB di PTSP setelah. Pertama-tama, serahkan semua dokumen pelengkap yang diminta. Kemudian, ikuti arahan dari petugas hingga PBG bisa diterbitkan.
Lantas, berapa lama yang dibutuhkan untuk mengurus IMB rumah yang sudah dibangun? Waktu yang dibutuhkan bisa berbeda-beda, namun umumnya sekitar 20 hari.
Baca juga: Contoh RAB Bangunan Rumah dan Langkah-langkah Membuatnya
Biaya Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Biaya mengurus IMB mungkin berbeda-beda, selain tergantung dari peraturan pemerintah daerah setempat, ada beberapa komponen yang menjadi patokan, seperti jenis dan fungsi bangunan, luas bangunan, dan lokasi bangunan.
Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki koefisien bangunan tersendiri sesuai perda yang berlaku. Jadi, Anda perlu mencari tahu koefisien bangunan yang berlaku di wilayah Anda membangun gedung tersebut.
Bila sudah menemukannya, maka perhitungan biaya mengurus IMB bisa dilakukan dengan menerapkan rumus berikut:
Luas bangunan (m2) x harga satuan IMB per m2 x koefisien bangunan
Contoh: Jika Anda mendirikan rumah dengan luas 50 m2 di Semarang dengan tarif dasar IMB untuk rumah tinggal di Semarang adalah Rp30.000 per meter persegi, sedangkan koefisien bangunan di wilayah tersebut 1,2 maka perhitungannya sebagai berikut:
Biaya IMB = 50 m2 x Rp30.000 per m2 x 1,2 = Rp1.800.000
Jadi, disimpulkan bahwa biaya IMB yang perlu Anda bayarkan adalah sebesar Rp1.800.000.
Bagaimana Jika Suatu Rumah Tidak Memiliki IMB?
IMB atau PGB adalah dokumen pendukung yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan. Adapun konsekuensi yang bisa diterima bila bangunan tidak memiliki IMB adalah sebagai berikut:
- Sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga memperoleh IMB. Hal ini sesuai dengan pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2005.
- Sanksi pembongkaran bangunan sesuai pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2005.
- Sanksi denda maksimal 10% dari nilai bangunan yang akan, sedang, atau sudah dibangun sesuai pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Itulah penjelasan mengenai cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun. Perlu dipahami bahwa dalam pembangunan rumah, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, termasuk pengurusan dokumen-dokumen penting seperti IMB guna menghindari masalah di masa mendatang.
Selain memperhatikan dokumen-dokumen yang perlu diurus, tentu pemilihan material dalam membangun rumah juga penting. Percayakan Semen Merah Putih Watershield sebagai salah satu material dasar Anda dalam membangun hunian Impian.
Semen Merah Putih Watershield adalah semen multiguna super premium yang memiliki banyak keunggulan dibanding semen biasa. Sangat cocok digunakan untuk segala aplikasi bangunan seperti fondasi, dak beton, cor-coran, pasangan bata, plesteran dan acian.
Teknologi Water Repellent pada Semen Merah Putih Watershield memberikan Triple Protection pad bangunan, perlindungan rembes dari 3 sumber (luar, dalam dan dari tanah), membuat bangunan kuat, lebih tahan lama, dan minim perawatan.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang produk Semen Merah Putih dan temukan solusi konstruksi terbaik untuk proyek Anda!
Baca juga: 10 Material Ramah Lingkungan untuk Bangunan Berkelanjutan