konstruksi
2 Mei 2025
Ditulis Oleh Semen Merah Putih

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK): Syarat & Cara Mengurusnya

Untuk Anda yang bergelut di bidang konstruksi, sangat penting untuk memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Simak penjelasan lengkapnya di sini!

izin usaha jasa konstruksi

Dalam industri konstruksi, memiliki izin usaha yang sah adalah langkah penting untuk menjalankan operasional bisnis secara legal. Salah satu perizinan yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi adalah Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Izin ini adalah bukti bahwa perusahaan Anda telah memenuhi standar dalam menjalankan bisnis di bidang konstruksi. 

IUJK sangat berperan penting dalam mendukung perkembangan bisnis properti dan konstruksi. Berbagai proyek pembangunan perumahan, gedung, dan infrastruktur tentunya memerlukan jasa konstruksi terampil yang dibuktikan dengan izin. Lalu, apa itu IUJK, dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak pembahasannya di bawah ini!

Apa Itu Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)? 

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah dokumen legal yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. IUJK berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan hukum untuk menjalankan usahanya di sektor konstruksi. Tanpa IUJK, perusahaan tidak dapat secara legal menawarkan dan menjalankan layanan pembangunan. 

Keuntungan dari memiliki izin resmi adalah perusahaan bisa lebih dipercaya oleh klien dan mitra bisnis. Selain itu, IUJK juga menjadi syarat utama dalam mengikuti proyek-proyek konstruksi yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta. Maka dari itu, Anda harus selalu mempelajari cara-cara mengurus IUJK dengan benar.  

Peraturan Pemerintah Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

IUJK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang izin usaha jasa konstruksi, yaitu PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 80. Peraturan ini mengatur tata cara perizinan, masa berlaku, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh badan usaha konstruksi.

PP No. 5 Tahun 2021 juga menekankan tentang pentingnya sertifikasi bagi tenaga kerja dan perusahaan di sektor konstruksi. Hal ini tentunya bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek konstruksi dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan berlisensi resmi. Dengan begitu, risiko kegagalan konstruksi akibat cacat prosedur dapat diminimalkan. 

Masa Berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi 

Setiap perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha jasa konstruksi harus memperhatikan masa berlakunya. Masa berlaku izin usaha jasa konstruksi bisa berbeda-beda tergantung dengan peraturan daerah setempat. Namun, umumnya IUJK berlaku hingga tiga tahun. 

Jika izin tidak diperpanjang tepat waktu, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi dan denda. Agar masa berlaku izin usaha jasa konstruksi tetap aktif, perusahaan harus selalu memperbarui dokumen-dokumen pendukung. Hal ini mencakup sertifikasi badan usaha, tenaga kerja, serta bukti kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Persyaratan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Sebelum mengajukan permohonan IUJK, perusahaan harus menyiapkan berbagai dokumen penting. Persyaratan surat izin usaha jasa konstruksi meliputi identitas pemilik usaha, dokumen legal perusahaan, serta bukti kepemilikan fasilitas pendukung. Berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan surat izin usaha jasa konstruksi yang harus disiapkan. 

  1. Formulir permohonan dengan materai Rp6 ribu. 
  2. Fotokopi KTP.
  3. Surat Keterangan Tempat Usaha/Domisili Perusahaan.
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
  5. Fotokopi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  6. Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah. 
  7. Denah Lokasi (Layout Plan). 
  8. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  9. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar. 
  10. Dokumen lingkungan (Amdal). 
  11. Fotokopi bukti pembayaran PBB. 
  12. Fotokopi sertifikat tanah. 
  13. Data fasilitas peralatan yang dimiliki.
  14. Fotokopi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). 
  15. Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  16. Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NKTT).
  17. Fotokopi Izin SIUJK lama (apabila perpanjang). 

Proses Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Agar dapat beroperasi secara legal, perusahaan harus melalui tahapan pengurusan izin usaha jasa konstruksi yang meliputi beberapa langkah utama. Setiap tahap harus dilakukan sesuai regulasi agar izin dapat diperoleh tanpa kendala. Tahap-tahap ini terbagi menjadi tiga bagian. Berikut ini penjelasannya secara singkat. 

1. Sertifikat Keahlian (SKA) 

Setiap tenaga kerja yang terlibat dalam usaha konstruksi wajib memiliki Surat Keahlian (SKA) atau surat tenaga ahli. Sertifikat ini menunjukkan bahwa tenaga kerja tersebut memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional. SKA dapat diperoleh melalui lembaga sertifikasi resmi yang diakui oleh pemerintah. 

2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) 

SBU diperlukan sebagai bukti bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Dokumen ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) setelah perusahaan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Sertifikat ini hanya bisa diurus setelah Sertifikat Tenaga Ahli telah didapatkan.

3. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 

Setelah SKA dan SBU diperoleh, perusahaan dapat mengajukan permohonan SIUJK. Proses ini dilakukan melalui dinas terkait dengan melampirkan semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah izin diterbitkan, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya secara resmi.

Baca juga: 5 Cara Bisnis Properti Perumahan yang Menguntungkan, Coba!

Jenis-Jenis Usaha Konstruksi

Ada beberapa jenis izin usaha jasa konstruksi yang berlaku di Indonesia. Setiap jenis izin memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan. Izin-izin ini juga dikeluarkan oleh dinas yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, simak pemaparan singkat berikut ini. 

1. IUJK Nasional 

IUJK Nasional diberikan kepada perusahaan konstruksi yang sudah memenuhi syarat. Izin ini memungkinkan perusahaan untuk mengerjakan proyek konstruksi sesuai dengan kualifikasi yang tercantum di SBU. Sertifikat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. 

2. IUJK Penanaman Modal Asing (PMA)

IUJK PMA diberikan kepada perusahaan konstruksi yang melibatkan investasi asing. Perusahaan dengan izin ini dapat bekerja sama dengan mitra lokal dalam proyek konstruksi besar, terutama yang melibatkan teknologi dan modal dari luar negeri. Sertifikat IUJK PMA diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

3. IUJK Badan Usaha Konstruksi Asing (BUJKA) 

BUJKA adalah izin yang diberikan kepada perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia. Namun, perusahaan ini biasanya hanya dapat mengambil proyek skala besar dan harus bermitra dengan perusahaan lokal untuk menjalankan operasionalnya. Hal ini bertujuan agar transfer ilmu bisa terjadi. 

Baca juga: Cara Menghitung Upah Borongan Tukang Bangunan yang Tepat

Jadi, itulah tadi penjelasan singkat mengenai izin usaha jasa konstruksi. Mengurus SIUJK memang memerlukan berbagai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi. Penting bagi Anda untuk memahami jenis-jenis IUJK dan proses pengurusannya, Dengan begitu, Anda dapat memastikan bahwa bisnis konstruksi Anda berjalan sesuai ketentuan hukum.

Nah, setelah Anda mengantongi surat izin yang absah, selanjutnya Anda juga perlu memilih dan menyiapkan material bangunan yang berkualitas untuk menjamin hasil bangunan yang kokoh. Untuk itu, gunakan Beton Ready Mix dan Beton Precast dari Merah Putih Beton. Beton siap pakai ini dirancang untuk berbagai aplikasi konstruksi sesuai kebutuhan Anda. 

Jadi, segera hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang beton precast dan varian beton ready mix untuk proyek pembangunan Anda. Pastikan setiap konstruksi yang Anda bangun menggunakan material terbaik bersama Semen Merah Putih!

Baca juga: Beton Ready Mix: Jenis, Mutu, Keunggulan, dan Cara Buatnya

Bagikan
X

Artikel Terkait